Monday, April 30, 2018

DEBAT BAHASA INDONESIA PRO KONTRA pidato pejabat negara indonesia baik dalam maupun diluar negeri harus menggunakan bahasa indonesia


pidato pejabat negara indonesia baik dalam maupun diluar negeri harus menggunakan bahasa indonesia

Bahasa Indonesia begitu kaya, indah, dan sangat tinggi nilai kesastraannya. Pada saat ini bahasa Indonesia berada pada fase pembinaan. Bahasa ini masih tetap tumbuh seiring dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia adalah sebuah bahasa kebudayaan dan bahasa ilmu pengetahuan. Sebagai bahasa kebudayaan berarti bahasa Indonesia dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan suatu kebudayaan.

Pro :
Terkait dengan fungsi bahasa Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan pada bagian kedua dari UU tersebut dikemukakan tentang penggunaan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundangan, dokumen resmi negara, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara yang disampaikan di dalam/di luar negeri. Pemakaian bahasa Indonesia dalam situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara.
Oleh karena itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya. Penyampaian pidato menggunakan bahasa Indonesia di dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh PBB dan organisasiinternasional dapat didampingi penerjemah atau diikuti transkrip pidato dalam bahasa Inggris untuk memperjelas makna yang akan disampaikan. Forum demikian juga merupakan momen yang tepat untuk memperkenalkan lagi dan lagi bahasa negeri ini sekaligus menunjukkan kebanggaan terhadapnya. Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, artinya bahasa Indonesia adalah satu-satunya bahasa yang harus digunakan dalam menjalankan administrasi kenegaraan atau kegiatan-kegiatan yang bersifat nasional Indonesia.
Di dalam pasal 28 UU No.24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”. Dari bunyi pasal tersebut sangatlah jelas dan terperinci bahwa para pejabat negara di dalam menyampaikan pidatonya wajib menggunakan bahasa nasional, bahasa Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar seorang pejabat yang notabene sebagai tokoh publik, mampu menjadi panutan banyak orang untuk menghargai dan menjunjung tinggi bahasa nasional, bahasa Indonesia. Selanjutnya ditentukan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya ketika membalas pidato resmi harus menggunakan bahasa Indonesia pada saat menerima pejabat, seperti Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/ Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi Internasional, yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia. Dalam gencar-gencarnya pelestarian bahasa nasional jika presiden dan tokoh-tokoh kenegaraan berpidato menggunakan bahasa asing menjadi sebuah potret bangsa kita yang mulai luntur dalam menghayati pentingnya melestarikan sebuah warisan bangsa apalagi itu merupakan suatu identitas nasional yang menjadi dasar terbentuknya sebuah negara. Pejabat atau para politisi juga harus bertanggung jawab atas pemakaian bahasa. Sebab mereka adalah tokoh masyarakat yang perilakunya bisa jadi ditiru oleh masyarakat. Dari pihak penguasa dalam hal ini pihak pemerintah melalui presiden dan pejabat- pejabatnya harus mampu dan wajib menggunakan bahasa Indonesia di dalam setiap pertemuan atau pidato kenegaraan dengan baik dan benar. Baik dalam artian bahasa yang disampaikan harus sopan dan beretika.
Dan benar menurut kaidah kebahasaan bahasa Indonesia atau sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). . Selain bahasa Inggris yang telah mendunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab. Lalu kemana peran bahasa Indonesia yang penggunanya lebih dari 230 juta umat manusia di muka bumi?
 Tak lama lagi bahasa Indonesia setidaknya akan disahkan menjadi bahasa resmi ASEAN. Alasan utamanya, selain digunakan oleh ratusan juta bangsa Indonesia sendiri, bahasa Indonesia sedikit banyak juga digunakan dan dipahami oleh sebagian masyarakat dari negara-negara di Asia Tenggara. Terlebih lagi, beberapa negara maju di luar kawasan Asia Tenggara, misalnya Australia, juga sudah memiliki pusat bahasa pengajaran dan kurikulum tentang bahasa Indonesia. . P enggunaan bahasa asing dalam pidato yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah bukanlah hal yang dilarang akan tetapi dalam hal-hal tertentu yang lingkupnya sangat khusus, para pejabat negara telah diwajibkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan untuk menggunakan bahasa Indonesia. .
Hendaknya kita semua dapat lebih memberikan perhatian terhadap kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, terlepas dari adanya kelemahan yang mungkin ditimbulkan apabila dipandang dari aspek di luar hukum. . Para pejabat negara juga harus menunjukan kesadarannya dalam penggunaan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya, karena kewajiban demikian bukan hanya milik Presiden dan Wakil Presiden ditambah lagi bahasa Indonesia merupakan salah satu jati diri kita sebagai bangsa Indonesia yang sudah tentu wajib kita lestarikan dan pertahankan. .
Pidato SBY dalam bahasa Inggris, merupakan perilaku berbahasa yang berpotensi menurunkan vitalitas bahasa Indonesia meski dengan dalam porsi yang sangat kecil atau sepele. Degradasi tersebut diakibatkan oleh faktor status sosial dan juga institusional Presiden SBY. Beliau adalah seorang Presiden dengan demikian, beliau berasal dari strata sosial yang tinggi, untuk tindak mengatakan paling tinggi di negeri ini. Sikap berbahasanya (yang kebetulan me­nggunakan bahasa asing), cenderung ditiru dan dijadikan standar. Jika beliau berbahasa asing, maka standarnya, ekstremnya, adalah bahasa asing tersebut.

Kontra :
 Pidato resmi di luar negeri, Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dapat menggunakan bahasa asing, baik dalam forum nasional maupun internasional di dalam negeri, sepanjang untuk memperjelas tentang makna pidato tersebut. “Quot linguas quis callet, tot homines valet” .
Demikian pepatah latin mengatakan untuk menunjukkan bahwa semakin fasih seseorang berbicara dalam berbagai Bahasa maka dengan sendirinya pergaulannya akan lebih luas.Penggunaan bahasa Inggris dalam penyampaian pidato Presiden adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan karena bahasa Inggris sudah menjadi standar dalam tata cara percakapan di dunia dan juga agar lebih medah ditangkap oleh para audiens. Persoalan bahasa dianggap tidak terlalu penting di tengah carut marut merajalelanya kasus-kasus korupsi, sehingga belum menda­ patkan porsi yang cukup.
UU Bahasa posisinya sangat lemah karena tidak mengandung ancaman pidana. Logika­ nya bagaimana mungkin orang yang menggunakan bahasa asing di saat berpidato bisa dijerat ancaman penjara?
 Indonesia yang notabene merupakan salah satu Negara dengan penduduk terbesar di dunia bisa dibilang berbanding lurus dengan jumlah pengguna bahasa Indonesia yang merupakan bahasa resmi Negara kita tercinta. Akan tetapi bagaimanakah dengan kenyataannya?
kini kita melihat bahwa bahasa Inggris adalah bahasa dengan jumlah pemakai terbesar, Perserikatan Bangsa- Bangsa yang merupakan organisasi dunia telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab selain bahasa inggris. Penggunaan bahasa Indonesia akan menjadi terdengar asing di telinga warga negara lain yang tak memahaminya. Dari sudut kepemimpinan, penguasaan bahasa asing tentu akan terlihat dan terdengar lebih berbobot ketika disampaikan di hadapan orang-orang yang memiliki latar belakang multibahasa. Bahasa berubah atau punah tidak begitu menjadi masalah besar bagi kita. Sebab, meski satu bahasa mati, kita pasti masih bisa berbahasa lain

Konon dalam perhelatan internasional di Geneva, Swiss, seorangilmuwan Jepang menyampaikan pidato ilmiah. Di deretan kursi terdepan, duduk, antara lain, duta besar Inggris yang menyimak pidato ilmuwan Jepang itu dengan tekun. Selesai pidato, tepuk tangan gemuruh mengikuti turunnya pembicara dari podium. Sementara itu, dubes Inggris dengan sedikit terkejut dan heran menyampaikan kepada peserta yang duduk di sampingnya bahwa dia tak menyangka banyak sekali kemiripan bahasa Jepang dengan bahasa Inggris sehingga dia bisa menangkap makna beberapa kata pembicara. Padahal, pidato ilmuwan Jepang itu seluruhnya disampaikan dalam Inggris. Kita tak tahu apakah cerita itu otentik, benar terjadi, atau sekadar lelucon. Inti pesan yang ingin disampaikan: berbicara bukan dengan bahasa ibu itu bisa merepotkan. Kita bisa salah pilih kata, salah mengucapkannya dengan benar, atau salah intonasi sehingga yang ingin kita sampaikan bisa tak tertangkap utuh dan disalahpahami.
Dalam pergaulan internasional di bumi yang makin menyatu dan tak berbatas ini, penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, sangat penting. Dalam hubungan diplomasi, negosiasi kontrak dan perjanjian, penyelesaian konflik, dan kasus hukum di lembaga-lembaga peradilan dunia, bila tak menguasai bahasa Inggris kita akan dirugikan dalam banyak segi. Kita juga bisa salah menyampaikan pesan atau lambat menangkap pesan lawan. Sebagai negeri bekas jajahan Belanda, kita relatif tak beruntung dibandingkan dengan bekas jajahan Inggris, seperti Singapura, Malaysia, India, karena bahasa Belanda bukan basantara (lingua franca) dunia sehingga tak banyak manfaatnya dalam pergaulan internasional. Pertanyaannya, apakah dengan demikian para pejabat tinggi kita, khususnya ketika berhubungan dengan luar negeri, harus menguasai bahasa Inggris?
Idealnya memang begitu, tetapi tidak harus demikian karena ketika memilih pemimpin, tekanan bukan harus diberikan pada kemahiran berbahasa asing, melainkan kepada faktor lain lebih penting dan berhubungan dengan kemampuannya dan integritasnya sebagai pemimpin. Penggunaan di luar negeri Belakangan, setelah Presiden Joko Widodo beberapa kali melawat ke luar negeri, terakhir ke Amerika Serikat baru-baru ini, banyak perbincangan dan kritik di masyarakat dan media sosial tentang penggunaan bahasa asing dalam pidato presiden di forum resmi di sana. Tampaknya selama ini hampir seluruh kepala negara dan pejabat kita—dengan pengecualian Presiden Soeharto—gemar menggunakan bahasa Inggris dalam kiprahnya di luar negeri. Padahal, seperti akan diuraikan di bawah, hal ini tidak tepat, tidak dibenarkan, dan tak selalu menguntungkan kita.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pada Pasal 28 jelas menyatakan "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam dan di luar negeri". Bahkan, Pasal 32 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum yang bersifat internasional di dalam negeri. Pejabat pemerintah negeri lain telah lebih dahulu menyadari manfaat penggunaan bahasa sendiri di luar negeri. Dalam pengalaman dan observasi saya pada berbagai pertemuan internasional, pejabat negeri lain hampir semua menggunakan bahasa mereka sendiri di forum resmi, termasuk dalam berbagai wawancara televisi, dengan dibantu penerjemah ahli. Rasanya kita tidak pernah menyaksikan Presiden Vladimir Putin dari Rusia, Presiden Francois Hollande dari Perancis, Presiden Xi Jinping dari Tiongkok, atau PM Shinzo Abe dari Jepang menggunakan bahasa Inggris dalam forum resmi. Bukan karena mereka tak mampu, tetapi karena mereka tak mau. Mereka tak malu dan tak khawatir disangka bodoh, bahkan merasa bangga menggunakan bahasa sendiri. Keuntungan lainnya adalah, pertama, dengan menggunakan bahasa sendiri, kita dapat berbicara lebih jelas, lugas, dan santai. Betapa pun hebat penguasaan bahasa asing kita, tetap saja lebih mudah dan tak melelahkan bila kita pakai bahasa sendiri. Kedua, dengan menggunakan penerjemah ahli, kemungkinan membuat kekeliruan dalam penyampaian kita akan sangat kecil. Begitu pula, kefasihan ucapan penerjemah ahli akan menghindarkan kemungkinan salah tangkap oleh lawan bicara yang bisa mengakibatkan salah kutip oleh media internasional ataukisruh dalam hubungan internasional. Ketiga, dan ini tidak kalah penting, di mana pun pejabat pemerintah berada, kapan pun mereka menyampaikan pernyataan resmi, tanggung jawab utamanya adalah kepada rakyatnya sendiri. Rakyat harus bisa memahami secara penuh apa yang disampaikan pejabat kita di mana pun dia berada.
 Untuk itu, penggunaan bahasa sendiri sangat membantu, sekaligus memudahkan awak jurnalis membuat laporan di media masing-masing. Fasilitas penerjemah Lalu, mengapa pejabat kita sering memaksakan diri berbahasa asing di luar negeri meski terkadang dengan gagap?
Ada beberapa kemungkinan.
Pertama, ada rasa rendah diri dan khawatir dikira tidak berpendidikan cukup oleh publik di luar maupun di dalam negeri. Perasaan demikian jelas tak berdasar dan justru bisa merugikan pejabat yang bersangkutan bila kemudian kegagapannya yang menonjol.
Kedua, kurang ada kebanggaan dan kurang menghargai bahasa sendiri serta menganggap bahasa Inggris lebih modern dan maju dibandingkan dengan bahasa Indonesia.
Ketiga, UU kebahasaan kita belum ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan aturan protokol yang jelas pelaksanaannya.
Keempat, oleh karenanya, kita belum siap dan belum banyak memiliki perangkat penerjemah profesional di kalangan pegawai negeri sipil yang khusus dididik untuk membantu pejabat tinggi kita. Sejumlah negara telah mengembangkan pendidikan dan fasilitas khusus bagi penerjemah profesional.
Di Tiongkok, umpamanya, terdapat ribuan penerjemah profesional, termasuk penerjemah simultan yang mampu menerjemahkan secara lisan bersamaan waktu ketika kita sedang berbicara. Semua itu hasil program pemerintah yang memang memfasilitasi lembaga pendidikan khusus yang memproduksi penerjemah. Uni Eropa, termasuk parlemennya yang menampung anggota dari puluhan etnisitas yang berbeda bahasa, menggunakan 24 bahasa resmi dalam kerjanya dengan menggunakan penerjemah dan penerjemah simultan dari berbagai bahasa.
Anggaran yang dialokasikan khusus untuk membiayai kerja penerjemah tulis dan lisan ini mencapai lebih dari Rp 4,5 triliun per tahun. Perangkat elektronik canggih juga sekarang tersedia luas di mana-mana untuk keperluan terjemahan simultan. Dengan adanya korps penerjemah yang fasih dan profesional, para pejabat kita akan dapat memusatkan pikirannya pada materi yang akan disampaikan tanpa terbebani energi untuk mengalihbahasakan ke dalam bahasa asing. Rakyat juga lebih bangga menyaksikan pemimpinnya menggunakan bahasa sendiri.
Presiden Joko Widodo akan berpidato di tiga forum internasional yaitu KTT APEC, KTT ASEAN, dan G-20 Summit. Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan Jokowi wajib menggunakan bahasa Indonesia di tiap forum internasional.

"Dalam kaitan penyampaian pidato resmi Presiden Jokowi, berdasarkaan Pasal 28 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 2009 diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia," kata Hikmahanto dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (9/11/2014).
Menurut Hikmahanto, hal itu tidak dilakukan oleh Presiden SBY sejak berlakunya UU Bahasa ketika menyampaikan pidato di mana audiensnya kebanyakan orang asing. Terakhir, penyampaian pidato dalam sesi debat PBB bulan September lalu di mana SBY enggan menyampaikan dalam bahasa Indonesia.

"Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidakmampuan menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU," terangnya. 
Oleh karenanya Menteri Luar Negeri perlu mengkomunikasikan hal ini ke pantia acara APEC, ASEAN dan G-20 serta memfasilitasi Presiden Jokowi dengan penterjemah bahasa Indonesia ke Inggris yang handal.
"UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat jati diri bangsa Indonesia," tegas Hikmahanto.



No comments:

Post a Comment

 BEST SOFTWARE SELEBGRAM VVIP 2020 AKTIF REAL INDONESIA!! APA AJA FITUR2 YANG ADA DI SOFTWARE SELEBGRAM VVIP 2020? • JADI SOFTWARE SELEBGRAM...