pidato pejabat negara
indonesia baik dalam maupun diluar negeri harus menggunakan bahasa indonesia
Bahasa Indonesia begitu kaya, indah, dan sangat tinggi nilai
kesastraannya. Pada saat ini bahasa Indonesia berada pada fase pembinaan.
Bahasa ini masih tetap tumbuh seiring dengan tumbuhnya bangsa Indonesia. Bahasa
Indonesia adalah sebuah bahasa kebudayaan dan bahasa ilmu pengetahuan. Sebagai
bahasa kebudayaan berarti bahasa Indonesia dapat digunakan untuk mengetahui
perkembangan suatu kebudayaan.
Pro :
Terkait dengan fungsi bahasa Indonesia sudah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
pada bagian kedua dari UU tersebut dikemukakan tentang penggunaan bahasa
Indonesia. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundangan,
dokumen resmi negara, dan pidato resmi Presiden/wakil Presiden/pejabat negara
yang disampaikan di dalam/di luar negeri. Pemakaian bahasa Indonesia dalam
situasi resmi, misalnya, pidato resmi pejabat negara merupakan bagian dari
sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol
kedaulatan dan kehormatan negara.
Oleh karena itu, Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 telah mengatur penggunaan
bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat
negara lainnya. Penyampaian pidato menggunakan bahasa Indonesia di dalam forum
resmi yang diselenggarakan oleh PBB dan organisasiinternasional dapat
didampingi penerjemah atau diikuti transkrip pidato dalam bahasa Inggris untuk
memperjelas makna yang akan disampaikan. Forum demikian juga merupakan momen
yang tepat untuk memperkenalkan lagi dan lagi bahasa negeri ini sekaligus
menunjukkan kebanggaan terhadapnya. Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara, artinya bahasa Indonesia adalah satu-satunya bahasa yang harus
digunakan dalam menjalankan administrasi kenegaraan atau kegiatan-kegiatan yang
bersifat nasional Indonesia.
Di dalam pasal 28 UU
No.24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang
disampaikan di dalam atau di luar negeri”. Dari bunyi pasal tersebut sangatlah
jelas dan terperinci bahwa para pejabat negara di dalam menyampaikan pidatonya
wajib menggunakan bahasa nasional, bahasa Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar
seorang pejabat yang notabene sebagai tokoh publik, mampu menjadi panutan
banyak orang untuk menghargai dan menjunjung tinggi bahasa nasional, bahasa
Indonesia. Selanjutnya ditentukan bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta
pejabat negara lainnya ketika membalas pidato resmi harus menggunakan bahasa
Indonesia pada saat menerima pejabat, seperti Kepala Negara/ Kepala
Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/ Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris
Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi Internasional, yang melakukan
kunjungan resmi ke Indonesia. Dalam gencar-gencarnya pelestarian bahasa
nasional jika presiden dan tokoh-tokoh kenegaraan berpidato menggunakan bahasa
asing menjadi sebuah potret bangsa kita yang mulai luntur dalam menghayati
pentingnya melestarikan sebuah warisan bangsa apalagi itu merupakan suatu
identitas nasional yang menjadi dasar terbentuknya sebuah negara. Pejabat atau
para politisi juga harus bertanggung jawab atas pemakaian bahasa. Sebab mereka
adalah tokoh masyarakat yang perilakunya bisa jadi ditiru oleh masyarakat. Dari
pihak penguasa dalam hal ini pihak pemerintah melalui presiden dan pejabat-
pejabatnya harus mampu dan wajib menggunakan bahasa Indonesia di dalam setiap
pertemuan atau pidato kenegaraan dengan baik dan benar. Baik dalam artian
bahasa yang disampaikan harus sopan dan beretika.
Dan benar menurut kaidah kebahasaan bahasa Indonesia atau sesuai
dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). . Selain bahasa Inggris yang telah
mendunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan bahasa resmi yang
digunakan dalam forum-forum internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia,
Spanyol, dan Arab. Lalu kemana peran bahasa Indonesia yang penggunanya lebih
dari 230 juta umat manusia di muka bumi?
Tak lama lagi bahasa
Indonesia setidaknya akan disahkan menjadi bahasa resmi ASEAN. Alasan utamanya,
selain digunakan oleh ratusan juta bangsa Indonesia sendiri, bahasa Indonesia
sedikit banyak juga digunakan dan dipahami oleh sebagian masyarakat dari
negara-negara di Asia Tenggara. Terlebih lagi, beberapa negara maju di luar
kawasan Asia Tenggara, misalnya Australia, juga sudah memiliki pusat bahasa
pengajaran dan kurikulum tentang bahasa Indonesia. . P enggunaan bahasa asing
dalam pidato yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah bukanlah hal yang
dilarang akan tetapi dalam hal-hal tertentu yang lingkupnya sangat khusus, para
pejabat negara telah diwajibkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
untuk menggunakan bahasa Indonesia. .
Hendaknya kita semua dapat lebih memberikan perhatian terhadap
kepatuhan atas ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, terlepas dari
adanya kelemahan yang mungkin ditimbulkan apabila dipandang dari aspek di luar
hukum. . Para pejabat negara juga harus menunjukan kesadarannya dalam
penggunaan bahasa Indonesia ketika menyampaikan pidato resminya, karena
kewajiban demikian bukan hanya milik Presiden dan Wakil Presiden ditambah lagi
bahasa Indonesia merupakan salah satu jati diri kita sebagai bangsa Indonesia
yang sudah tentu wajib kita lestarikan dan pertahankan. .
Pidato SBY dalam bahasa Inggris, merupakan perilaku berbahasa
yang berpotensi menurunkan vitalitas bahasa Indonesia meski dengan dalam porsi
yang sangat kecil atau sepele. Degradasi tersebut diakibatkan oleh faktor
status sosial dan juga institusional Presiden SBY. Beliau adalah seorang
Presiden dengan demikian, beliau berasal dari strata sosial yang tinggi, untuk
tindak mengatakan paling tinggi di negeri ini. Sikap berbahasanya (yang
kebetulan menggunakan bahasa asing), cenderung ditiru dan dijadikan standar.
Jika beliau berbahasa asing, maka standarnya, ekstremnya, adalah bahasa asing
tersebut.
Kontra :
Pidato resmi di luar
negeri, Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dapat
menggunakan bahasa asing, baik dalam forum nasional maupun internasional di
dalam negeri, sepanjang untuk memperjelas tentang makna pidato tersebut. “Quot
linguas quis callet, tot homines valet” .
Demikian pepatah latin mengatakan untuk menunjukkan
bahwa semakin fasih seseorang berbicara dalam berbagai Bahasa maka dengan sendirinya
pergaulannya akan lebih luas.Penggunaan bahasa Inggris dalam penyampaian pidato
Presiden adalah hal yang tidak perlu dipersoalkan karena bahasa Inggris sudah
menjadi standar dalam tata cara percakapan di dunia dan juga agar lebih medah
ditangkap oleh para audiens. Persoalan bahasa dianggap tidak terlalu penting di
tengah carut marut merajalelanya kasus-kasus korupsi, sehingga belum menda
patkan porsi yang cukup.
UU Bahasa posisinya sangat lemah karena tidak mengandung ancaman
pidana. Logika nya bagaimana mungkin orang yang menggunakan bahasa asing di
saat berpidato bisa dijerat ancaman penjara?
Indonesia yang notabene
merupakan salah satu Negara dengan penduduk terbesar di dunia bisa dibilang
berbanding lurus dengan jumlah pengguna bahasa Indonesia yang merupakan bahasa
resmi Negara kita tercinta. Akan tetapi bagaimanakah dengan kenyataannya?
kini kita melihat bahwa bahasa Inggris adalah bahasa dengan
jumlah pemakai terbesar, Perserikatan Bangsa- Bangsa yang merupakan organisasi
dunia telah menetapkan bahasa resmi yang digunakan dalam forum-forum
internasional dengan bahasa Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab selain
bahasa inggris. Penggunaan bahasa Indonesia akan menjadi terdengar asing di
telinga warga negara lain yang tak memahaminya. Dari sudut kepemimpinan,
penguasaan bahasa asing tentu akan terlihat dan terdengar lebih berbobot ketika
disampaikan di hadapan orang-orang yang memiliki latar belakang multibahasa.
Bahasa berubah atau punah tidak begitu menjadi masalah besar bagi kita. Sebab,
meski satu bahasa mati, kita pasti masih bisa berbahasa lain
Konon dalam perhelatan internasional di Geneva,
Swiss, seorangilmuwan Jepang menyampaikan pidato ilmiah. Di deretan kursi
terdepan, duduk, antara lain, duta besar Inggris yang menyimak pidato ilmuwan
Jepang itu dengan tekun. Selesai pidato, tepuk tangan gemuruh mengikuti
turunnya pembicara dari podium. Sementara itu, dubes Inggris dengan sedikit terkejut
dan heran menyampaikan kepada peserta yang duduk di sampingnya bahwa dia tak
menyangka banyak sekali kemiripan bahasa Jepang dengan bahasa Inggris sehingga
dia bisa menangkap makna beberapa kata pembicara. Padahal, pidato ilmuwan
Jepang itu seluruhnya disampaikan dalam Inggris. Kita tak tahu apakah cerita
itu otentik, benar terjadi, atau sekadar lelucon. Inti pesan yang ingin
disampaikan: berbicara bukan dengan bahasa ibu itu bisa merepotkan. Kita bisa
salah pilih kata, salah mengucapkannya dengan benar, atau salah intonasi
sehingga yang ingin kita sampaikan bisa tak tertangkap utuh dan disalahpahami.
Dalam pergaulan internasional di bumi yang
makin menyatu dan tak berbatas ini, penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa
Inggris, sangat penting. Dalam hubungan diplomasi, negosiasi kontrak dan
perjanjian, penyelesaian konflik, dan kasus hukum di lembaga-lembaga peradilan
dunia, bila tak menguasai bahasa Inggris kita akan dirugikan dalam banyak segi.
Kita juga bisa salah menyampaikan pesan atau lambat menangkap pesan lawan.
Sebagai negeri bekas jajahan Belanda, kita relatif tak beruntung dibandingkan
dengan bekas jajahan Inggris, seperti Singapura, Malaysia, India, karena bahasa
Belanda bukan basantara (lingua franca) dunia sehingga tak banyak manfaatnya dalam
pergaulan internasional. Pertanyaannya, apakah dengan demikian para pejabat
tinggi kita, khususnya ketika berhubungan dengan luar negeri, harus menguasai
bahasa Inggris?
Idealnya memang begitu, tetapi tidak harus
demikian karena ketika memilih pemimpin, tekanan bukan harus diberikan pada
kemahiran berbahasa asing, melainkan kepada faktor lain lebih penting dan
berhubungan dengan kemampuannya dan integritasnya sebagai pemimpin. Penggunaan
di luar negeri Belakangan, setelah Presiden Joko Widodo beberapa kali melawat
ke luar negeri, terakhir ke Amerika Serikat baru-baru ini, banyak perbincangan
dan kritik di masyarakat dan media sosial tentang penggunaan bahasa asing dalam
pidato presiden di forum resmi di sana. Tampaknya selama ini hampir seluruh
kepala negara dan pejabat kita—dengan pengecualian Presiden Soeharto—gemar
menggunakan bahasa Inggris dalam kiprahnya di luar negeri. Padahal, seperti
akan diuraikan di bawah, hal ini tidak tepat, tidak dibenarkan, dan tak selalu
menguntungkan kita.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 pada Pasal 28 jelas menyatakan "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato
resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan
di dalam dan di luar negeri". Bahkan, Pasal
32 mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam forum yang bersifat
internasional di dalam negeri. Pejabat pemerintah negeri lain telah lebih
dahulu menyadari manfaat penggunaan bahasa sendiri di luar negeri. Dalam
pengalaman dan observasi saya pada berbagai pertemuan internasional, pejabat
negeri lain hampir semua menggunakan bahasa mereka sendiri di forum resmi,
termasuk dalam berbagai wawancara televisi, dengan dibantu penerjemah ahli.
Rasanya kita tidak pernah menyaksikan Presiden Vladimir Putin dari Rusia,
Presiden Francois Hollande dari Perancis, Presiden Xi Jinping dari Tiongkok,
atau PM Shinzo Abe dari Jepang menggunakan bahasa Inggris dalam forum resmi.
Bukan karena mereka tak mampu, tetapi karena mereka tak mau. Mereka tak malu
dan tak khawatir disangka bodoh, bahkan merasa bangga menggunakan bahasa
sendiri. Keuntungan lainnya adalah, pertama, dengan menggunakan bahasa sendiri,
kita dapat berbicara lebih jelas, lugas, dan santai. Betapa pun hebat
penguasaan bahasa asing kita, tetap saja lebih mudah dan tak melelahkan bila
kita pakai bahasa sendiri. Kedua, dengan menggunakan penerjemah ahli,
kemungkinan membuat kekeliruan dalam penyampaian kita akan sangat kecil. Begitu
pula, kefasihan ucapan penerjemah ahli akan menghindarkan kemungkinan salah
tangkap oleh lawan bicara yang bisa mengakibatkan salah kutip oleh media
internasional ataukisruh dalam hubungan internasional. Ketiga, dan ini tidak
kalah penting, di mana pun pejabat pemerintah berada, kapan pun mereka
menyampaikan pernyataan resmi, tanggung jawab utamanya adalah kepada rakyatnya
sendiri. Rakyat harus bisa memahami secara penuh apa yang disampaikan pejabat
kita di mana pun dia berada.
Untuk
itu, penggunaan bahasa sendiri sangat membantu, sekaligus memudahkan awak
jurnalis membuat laporan di media masing-masing. Fasilitas penerjemah Lalu,
mengapa pejabat kita sering memaksakan diri berbahasa asing di luar negeri
meski terkadang dengan gagap?
Ada beberapa kemungkinan.
Pertama, ada rasa rendah diri dan khawatir dikira
tidak berpendidikan cukup oleh publik di luar maupun di dalam negeri. Perasaan
demikian jelas tak berdasar dan justru bisa merugikan pejabat yang bersangkutan
bila kemudian kegagapannya yang menonjol.
Kedua, kurang ada kebanggaan dan kurang menghargai
bahasa sendiri serta menganggap bahasa Inggris lebih modern dan maju
dibandingkan dengan bahasa Indonesia.
Ketiga, UU kebahasaan kita belum ditindaklanjuti
dengan peraturan pemerintah dan aturan protokol yang jelas pelaksanaannya.
Keempat, oleh karenanya, kita belum siap dan belum
banyak memiliki perangkat penerjemah profesional di kalangan pegawai negeri
sipil yang khusus dididik untuk membantu pejabat tinggi kita. Sejumlah negara
telah mengembangkan pendidikan dan fasilitas khusus bagi penerjemah
profesional.
Di Tiongkok, umpamanya, terdapat ribuan
penerjemah profesional, termasuk penerjemah simultan yang mampu menerjemahkan
secara lisan bersamaan waktu ketika kita sedang berbicara. Semua itu hasil
program pemerintah yang memang memfasilitasi lembaga pendidikan khusus yang
memproduksi penerjemah. Uni Eropa, termasuk parlemennya yang menampung anggota
dari puluhan etnisitas yang berbeda bahasa, menggunakan 24 bahasa resmi dalam
kerjanya dengan menggunakan penerjemah dan penerjemah simultan dari berbagai
bahasa.
Anggaran yang dialokasikan khusus untuk
membiayai kerja penerjemah tulis dan lisan ini mencapai lebih dari Rp 4,5
triliun per tahun. Perangkat elektronik canggih juga sekarang tersedia luas di
mana-mana untuk keperluan terjemahan simultan. Dengan adanya korps penerjemah
yang fasih dan profesional, para pejabat kita akan dapat memusatkan pikirannya
pada materi yang akan disampaikan tanpa terbebani energi untuk
mengalihbahasakan ke dalam bahasa asing. Rakyat juga lebih bangga menyaksikan
pemimpinnya menggunakan bahasa sendiri.
Presiden Joko Widodo akan berpidato di tiga forum internasional
yaitu KTT APEC, KTT ASEAN, dan G-20 Summit. Guru Besar Hukum Internasional UI
Hikmahanto Juwana mengatakan Jokowi wajib menggunakan bahasa Indonesia di tiap
forum internasional.
"Dalam kaitan penyampaian pidato resmi Presiden Jokowi, berdasarkaan Pasal
28 Undang-undang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan 2009
diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia," kata Hikmahanto dalam rilis yang
diterima redaksi, Minggu (9/11/2014).
Menurut Hikmahanto, hal itu tidak dilakukan
oleh Presiden SBY sejak berlakunya UU Bahasa ketika menyampaikan pidato di mana
audiensnya kebanyakan orang asing. Terakhir, penyampaian pidato dalam sesi
debat PBB bulan September lalu di mana SBY enggan menyampaikan dalam bahasa
Indonesia.
"Penyampaian pidato oleh Presiden dalam
bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidakmampuan menggunakan
bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU,"
terangnya.
Oleh karenanya Menteri Luar Negeri perlu
mengkomunikasikan hal ini ke pantia acara APEC, ASEAN dan G-20 serta
memfasilitasi Presiden Jokowi dengan penterjemah bahasa Indonesia ke Inggris
yang handal.
"UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa
Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat jati diri
bangsa Indonesia," tegas Hikmahanto.